Kamis, 15 September 2011

Batas Dispensasi Akta Kelahiran Desember 2011

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir Dra Rosita Siagian MSi menghimbau seluruh masyarakat Tobasa agar segera mengurus akta kelahiran anggota keluarganya masing-masing ke instansi tersebut. Pasalnya batas masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah akhir Desember 2011.
Kadis Kependudukan dan Catpil Dra. Rosita Siagian MSi
“kalau pencatatan sampai batas yang ditentukan tidak diurus, untuk mendapatkan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mulai Januari 2012, masyarakat wajib mengikuti proses pelayanan kelahiran sesuai persyaratan dan tata cara pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya kepada blogger diruang kerjanya, Senin (5/9).
Tata cara pencatatannya, kata Rosita, setiap ada kelahiran, penduduk wajib melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku instansi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dapat dilaksanakan setelah penduduk mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bila Pencatatan kelahiran melampaui batas waktu satu tahun, maka pencatatan dapat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Untuk itu diharapkan masyarakat tidak menunda pencatatan kelahiran anggota keluarganya masing-masing, karena bila waktu yang tersisa tidak dimanfaatkan, masyarakat akan rugi sendiri dari segi waktu.
“sebenarnya batas masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran ini semula berlaku hanya sampai Desember 2010, tetapi supaya pelayanan dalam memberikan akta kelahiran kepada penduduk serta sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 yakni ‘Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya’ tercapai secara optimal, batas masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran diperpanjang sampai akhir Desember 2011, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/5111/SJ perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran,” ujar Rosita
Karena itu, masih menurut Rosita, sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaanya terus dilakukan dengan berbagai upaya, diantaranya menghimbau masyarakat melalui Radio Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan media massa supaya segera mencatatkan kelahiran anggota keluarga masing-masing ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tobasa. Karena bila sampai kemudahan itu dilewatkan maka persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut wajib diikuti  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar